Selasa, 05 November 2013

Good Governance Partai Politik: Antitesis Korupsi Sistemik Indonesia

“Bedanya Korupsi Zaman Soekarno, Soeharto, dan SBY, kalau dulu zaman Soekarno, korupsi dilakukan orang dibawah meja, zaman Soeharto korupsi dilakukan di atas meja, zaman SBY ngeri lagi, mejanya dibawa, dikorupsi sekalian!”
(Mudrajad Kuncoro, Guru Besar FEB UGM)
            Kutipan unik ini memberikan gambaran bagaimana fenomena korupsi di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Fenomena korupsi telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan bernegara, menjalar vertikal mulai tingkat pusat sampai daerah, menjangkau hampir seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar manusia: sandang, pangan, dan papan. Berbagai pemberitaan media tentang korupsi silih berganti menunjukkan korupsi telah menjadi kejahatan terorganisir yang sulit dibongkar, modus operandi yang kian canggih mempersulit pengungkapan tersangka dan kerugian, serta jatuhnya nama baik satu persatu lembaga negara karena korupsi memunculkan pertanyaan: “Sudah jatuhkah moral dan integritas bangsa ini hingga titik nadir?” Meminjam istilah dalam skandal Century, perlukah penyelamatan negara ini karena korupsi ini telah menjadi perkara sistemik yang dapat merobohkan bangsa?” Pertanyaan ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjawab, tetapi kita generasi muda tidak berhenti membicarakan “permasalahan bangsa” tetapi bagaimana memposisikan Indonesia lebih baik ke depannya dengan solusi yang ditawarkan. Bagaimana Indonesia mengatasi korupsi sistemik dengan kajian solutif, membongkar tatanan kehidupan berpolitik yang masih jauh dari kata bersih dan jujur di negeri ini.
A. Trias Corruptica Indonesia, Fenomena Dunia
            Berbicara tentang Korupsi Sistemik, satu hal yang dapat dijadikan dasar mengapa korupsi dikatakan sistemik di Indonesia. Korupsi telah menjadi penyakit yang menjangkiti badan eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif sebagai badan peradilan. Apabila Montesqieu mencetuskan teori Trias Politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai elemen yang memiliki wewenang masing-masing pada tatanan kehidupan demokrasi, di Indonesia muncul Trias Corruptica yang menggambarkan bahwa lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki “hak dan wewenang” melakukan korupsi secara sistematis, terorganisir sehingga sulit terungkap. Saat ini tidak hanya muncul kasus korupsi yang dilakukan bupati, gubernur, menteri atas bagi-bagi proyek, tetapi juga kongkalikong dengan anggota legislatif, “bagi-bagi kue” pada proses penganggaran (budgeting). Praktek ini bahkan merambah pejabat lembaga yudikatif seperti suap pemenangan/pembatalan hasil pilkada seperti yang terjadi di MK baru-baru ini. Begitu sistematis dan terorganisirnya, sampai korupsi ini tidak hanya terjadi pada eksekusi akhir suatu proyek (markup anggaran, suap tender), tetapi juga perencanaan program (mafia proyek, korupsi pengadaan), hingga pengamanan oleh badan peradilan (jual beli putusan).
Statistik penanganan tindak pidana korupsi menunjukkan tiga tahun terakhir (2010-2013) muncul kasus korupsi yang dilakukan hakim dengan tren meningkat setiap tahunnya. Data lain menunjukkan kasus gratifikasi (suap jabatan) per 31 Agustus 2013, hampir seluruh lembaga negara tersangkut insentif jabatan untuk memuluskan kepentingan tertentu. Pradiptyo (2013) dalam presentasi makalahnya menyebut korupsi di Indonesia bukan hanya korupsi sistemik, tetapi juga struktural, bagaimana sistem yang berjalan memberikan insentif lebih tinggi untuk melakukan korupsi dibanding mematuhi hukum. Pradiptyo (2013) menyatakan praktik korupsi di Indonesia sudah sangat canggih dengan munculnya berbagai bentuk kejahatan korupsi yang tidak ditemui di negara lain seperti makelar kasus, joki napi, dll. Trias Corruptica, demikian begitu canggihnya praktik korupsi di Indonesia menjadi fenomena yang dibicarakan tidak hanya dalam negeri melainkan masyarakat dunia.
B. Pangkal Permasalahan: Tata Kelola Partai Politik
            Fenomena Korupsi yang menjangkiti hampir seluruh tatanan kehidupan ini tentu tidak dapat dibiarkan membawa negara ini semakin jatuh dan kolaps. Statistik menunjukkan, korupsi sistemik di Indonesia berpangkal pada keterlibatan partai politik sebagai lembaga yang memiliki kepentingan untuk melanggengkan kekuasaan. Survei Global Corruption Barometer 2013 menunjukkan skala korupsi kelembagaan di Indonesia menurut responden adalah parlemen dengan 4,5 persen bersama kepolisian, disusul peradilan 4,4 persen dan partai politik 4,3 persen. Rilis survei Komite Pemantau Legislatif (Kopel) menyebutkan 179 kasus korupsi melibatkan legislator sebagai perwakilan partai politik. Data Kementrian Dalam Negeri Indonesia juga mencatat sebanyak 309 kepala daerah terjerat kasus korupsi, sejak pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tahun 2005. Angka ini cukup fantastis mengingat sudah dilaksanakan 924  kali sehingga hampir 33,44% atau sepertiga hasil pilkada langsung berujung kasus korupsi kepala daerah.
Munculnya kasus korupsi seperti mafia anggaran dan proyek di Hambalang, Wisma Atlet, suap impor daging sapi, suap migas, suap Hakim MK, dilakukan oknum partai politik yang bertujuan melanggengkan kekuasaan dengan perbuatan merugikan negara untuk mengembalikan utangnya pada partai politik atas keterpilihan sebagai legislator/pejabat perwakilan partai. Motif yang sering muncul adalah tingginya biaya politik pemenangan pilkada sehingga ada “kewajiban” mengembalikan biaya yang timbul dengan penyalahgunaan anggaran negara/daerah. Fakta yang dipaparkan menunjuk satu pangkal permasalahan, yaitu partai politik. Logika dasar yang dapat menjelaskan argumen tersebut: (1)Korupsi sistemik merupakan kejahatan terorganisir, melembaga yang hanya dapat dilakukan bersama dalam satu atau lintas lembaga (2)Sistem yang berjalan, mulai dari Pemilihan Langsung hingga operasional kehidupan bernegara memberi insentif lebih tinggi untuk korupsi daripada mematuhi aturan hukum. Studi kasus menunjukkan keterwakilan parpol dalam berbagai lembaga menjadi pelaku kejahatan, bekerjasama secara rapi melakukan tindak pidana korupsi Contoh nyata lain adalah tingginya biaya politik memunculkan moral hazard mengembalikan biaya politik yang dikeluarkan sehingga memicu penyalahgunaan wewenang pejabat partai tersebut. Benarkah partai politik menjadi pihak yang harus dievaluasi untuk mengatasi korupsi sistemik di Indonesia? Bedah regulasi Partai Politik dan analisis data menjadi dasar kajian untuk melihat tata kelola partai politik di Indonesia saat ini.
C. Membedah Regulasi Partai Politik dan Tata Kelola Keuangannya
            Apabila kita mencoba membedah regulasi terkait partai politik, kita akan menemukan beberapa referensi yang dapat dijadikan acuan bagaimana seharusnya tata kelola partai politik, khususnya pada akuntabilitas dan transparansi keuangannya. UU No. 2 tahun 2011 sebagai perubahan UU No. 2 tahun 2008 menyebutkan beberapa poin penting, salah satunya perubahan pasal 39 menyebutkan: “Pengelolaan keuangan partai politik diatur lebih lanjut dalam AD ART” diubah menjadi (1)Pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tuntutan untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi diatur lebih lanjut pada poin selanjutnya: (2)“Pengelolaan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan secara periodik. Ayat selanjutnya juga menyebut bagaimana partai politik setidaknya harus memberikan laporan realisasi anggaran partai politik, laporan neraca, dan arus kas. Faktanya, kami tidak menemukan laporan keuangan yang dipublikasikan, baik itu melalui media cetak maupun media elektronik (website dan media sosial) yang akhir-akhir ini gencar dipergunakan sebagai alternatif media kampanye, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan pengelolaan partai politik ke publik. Aturan ini seperti hanya imbauan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan sanksi mengikat pada partai politik. Inilah sebenarnya informasi penting yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas bagaimana partai politik memperoleh dananya, sumbernya dari mana, pengeluaran operasional dan penggunaannya seperti apa, sehingga hal mencurigakan dapat dideteksi dari publikasi laporan keuangan setiap periodenya. Semakin banyak kasus korupsi, dengan terdakwa oknum partai politik, bermotif “setor kas partai” akan menjadi statemen yang tidak mengenakkan bagi partai politik yang semakin tidak populer di mata masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan ini bisa menjadi jawaban, bagaimana “indeks integritas”partai politik ini seperti apa, menghilangkan stigma partai politik sebagai mafia anggaran dalam sistem kehidupan bernegara. 
D. Kajian dan Kalkulasi Alokasi Anggaran Pemerintah untuk Partai Politik
            UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik sebenarnya telah mengatur secara saksama sumber dana partai politik dan batasan sumbangan dari pihak tertentu. Salah satu sumber dana partai politik adalah alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional/Daerah (APBN/APBD) . Bahkan disebutkan dalam UU No.2 tahun 2011 dan UU. No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pengaturan lebih rinci tentang pertanggungjawaban partai politik atas alokasi anggaran negara untuk partai politik ini. Partai politik wajib melaporkan penggunaan dana APBN/D kepada pemerintah setahun sekali setelah diperiksa BPK. Alokasi dana ini diberikan berdasarkan jumlah suara yang didapat. Sebenarnya, untuk apa anggaran negara diberikan pada partai politik? Permendagri No.5 tahun 2009 menyebutkan alokasi anggaran ini diharapkan menjadi dana penunjang pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Regulasi menyatakan dengan tegas pelaporan penggunaan dana dari APBN/D ini. Bagaimana signifikansinya untuk partai politik?
            Hal pertama yang akan kami paparkan adalah signifikansi, berikut disajikan hasil simulasi FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) tahun 2011:
No
Partai
Jumlah Kursi
Jumlah Suara
Jumlah Bantuan APBN 2011
1
Partai Demokrat
150
21.703.137
2.213.719.974
2
Partai Hanura
18
3.922.870
400.132.740
3
Partai Gerindra
26
4.646.406
473.933.412
4
PDIP
95
14.600.901
1.489.209.282
5
PKS
57
8.206.955
837.109.410
6
PAN
43
6.254.580
637.697.160
7
PPP
37
5.533.214
564.387.828
8
PKB
27
5.164.122
524.904.444
9
Partai Golkar
107
15.037.757
1.533.851.284
TOTAL
85.081.132
8.675.215.464
Berdasarkan simulasi FITRA terhadap alokasi APBN 2011 untuk Partai Politik berdasarkan jumlah suara yang diperoleh legislatif (DPR) menunjukkan bantuan APBN untuk operasional partai politik sangatlah kecil, tidak begitu signifikan dalam dana operasional partai politik. Sebagai perbandingan baru-baru ini Konvensi Demokrat sebagai bentuk penjaringan calon presiden dari partai Demokrat menghabiskan Rp 40 Miliar, 20 kali lebih besar dari jumlah bantuan APBN 2011 untuk partai Demokrat. PDIP Perjuangan ‘butuh’ 10 miliar untuk menang pemilihan gubernur Jawa Tengah yang notabene sebagai “kandang PDIP”. Kesimpulannya bantuan alokasi APBN untuk partai politik tidak cukup signifikan dibanding perputaran dana yang ada untuk operasional partai. Kalau pun regulasi mengatur secara tegas partai politik mempertanggungjawaban dana alokasi ini, bukan suatu hal yang cukup signifikan untuk mendorong proses akuntabilitas dan transparansi partai politik, karena secara jumlah tidak begitu signifikan.
E. Meneropong 2014: Akuntabilitas dan Transparansi Partai Politik Masa Kini
            Pada bagian akhir tulisan, kami mencoba menyajikan hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII) tentang akuntabilitas dan transparansi partai politik. Survei dilakukan bulan Juni hingga April 2013. Hasil penelitian ini setidaknya dapat dijadikan referensi untuk melihat bagaimana komitmen partai politik untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan partai politik di mata publik. Metode pengambilan data sendiri menggunakan kuisioner dengan narasumber informan kunci dari partai politik di tingkat DPP, tak terkecuali bendahara umum DPP Partai politik. Berikut lampiran grafik hasil penelitian:
Ada 9 responden yang menjadi objek penelitian yakni Partai Gerindra, PAN, PDIP, Partai Hanura, PKB, PPP, Partai Demokrat, PKS. Dari 9 responden, lima partai yang menjadi objek komparasi indeks partai politik yaitu PAN, PDIP, PKB, Partai Hanura, dan Gerindra sangat kooperatif dengan proses penelitian, PPP kooperatif, PKS dan Demokrat kurang kooperatif, sedangkan Partai Golkar tidak kooperatif. Indeks 1-4 menunjukkan semakin angka mendekati 4 maka semakin baik performa yang ditunjukkan. Hasil penelitian TII menunjukkan poin transparansi dan akuntabilitas partai politik terhadap informasi yang wajib dipublikasikan. Hal ini yang kemudian menjadi tantangan pada Pemilu 2014. Persaingan keras antar partai untuk mendapatkan kursi legislatif dan presiden akan memunculkan berbagai strategi pemenangan dengan variabel biaya yang berpotensi tidak terkontrol. Biaya politik tinggi, tata kelola partai amburadul, status quo dalam sistem partai politik hanya akan membawa Indonesia kembali pada tradisi “balik modal” dengan modus korupsi semakin parah, korupsi di berbagai sektor. Harus ada perubahan, khususnya pada tata kelola partai politik sehingga tidak membiarkan Trias Corruptica tumbuh subur lagi.
Adapun rekomendasi yang dapat diberikan pada perubahan tata kelola partai politik agar dapat lebih baik:
-          Deregulasi UU Partai Politik yang lebih tegas terhadap pengelolaan keuangan partai politik dengan sistem reward and punishment lebih tegas pada partai politik sehingga berkomitmen mewujudkan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.
-          Memperlakukan Partai Politik layaknya entitas publik yang wajib mempublikasikan laporan keuangan partai politik yang telah diaudit di berbagai media, media cetak, elektronik, dll.
-          Memperluas pengaturan pelaporan keuangan partai politik tidak hanya dana alokasi APBN/D saja tetapi juga dana partai politik secara keseluruhan.
-          Memasukkan standar audit terkait dana Non-APBN ke dalam UU Partai Politik
-          Mendorong adanya PPID dan perbaikan sistem pencatatan laporan keuangan  sesuai standar akuntasi yang


Daftar Pustaka:

UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Keppres no 26 tahun 2010  tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2011
PP No. 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Pradiptyo, Rimawan. 2013. “Does Coruuption Pay in Indonesia?  If So, Who are Benefited the Most?”Makalah yang disampaikan pada Seminar “Pembangunan Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi”

Website:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar