“Bedanya
Korupsi Zaman Soekarno, Soeharto, dan SBY, kalau dulu zaman Soekarno, korupsi
dilakukan orang dibawah meja, zaman Soeharto korupsi dilakukan di atas meja,
zaman SBY ngeri lagi, mejanya dibawa, dikorupsi sekalian!”
(Mudrajad Kuncoro, Guru Besar FEB UGM)
(Mudrajad Kuncoro, Guru Besar FEB UGM)
Kutipan unik ini memberikan gambaran
bagaimana fenomena korupsi di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Fenomena
korupsi telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan bernegara, menjalar vertikal
mulai tingkat pusat sampai daerah, menjangkau hampir seluruh bidang kehidupan
bermasyarakat, pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar manusia:
sandang, pangan, dan papan. Berbagai pemberitaan media tentang korupsi silih
berganti menunjukkan korupsi telah menjadi kejahatan terorganisir yang sulit
dibongkar, modus operandi yang kian canggih mempersulit pengungkapan tersangka
dan kerugian, serta jatuhnya nama baik satu persatu lembaga negara karena
korupsi memunculkan pertanyaan: “Sudah jatuhkah moral dan integritas bangsa ini
hingga titik nadir?” Meminjam istilah dalam skandal Century, perlukah
penyelamatan negara ini karena korupsi ini telah menjadi perkara sistemik yang
dapat merobohkan bangsa?” Pertanyaan ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah
untuk menjawab, tetapi kita generasi muda tidak berhenti membicarakan
“permasalahan bangsa” tetapi bagaimana memposisikan Indonesia lebih baik ke
depannya dengan solusi yang ditawarkan. Bagaimana Indonesia mengatasi korupsi
sistemik dengan kajian solutif, membongkar tatanan kehidupan berpolitik yang
masih jauh dari kata bersih dan jujur di negeri ini.
A. Trias Corruptica Indonesia, Fenomena Dunia
Berbicara tentang Korupsi Sistemik,
satu hal yang dapat dijadikan dasar mengapa korupsi dikatakan sistemik di
Indonesia. Korupsi telah menjadi penyakit yang menjangkiti badan eksekutif, legislatif,
bahkan yudikatif sebagai badan peradilan. Apabila Montesqieu mencetuskan teori Trias Politica, yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif sebagai elemen yang memiliki wewenang masing-masing
pada tatanan kehidupan demokrasi, di Indonesia muncul Trias Corruptica yang menggambarkan bahwa lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif memiliki “hak dan wewenang” melakukan korupsi secara
sistematis, terorganisir sehingga sulit terungkap. Saat ini tidak hanya muncul
kasus korupsi yang dilakukan bupati, gubernur, menteri atas bagi-bagi proyek,
tetapi juga kongkalikong dengan anggota legislatif, “bagi-bagi kue” pada proses
penganggaran (budgeting). Praktek ini
bahkan merambah pejabat lembaga yudikatif seperti suap pemenangan/pembatalan
hasil pilkada seperti yang terjadi di MK baru-baru ini. Begitu sistematis dan
terorganisirnya, sampai korupsi ini tidak hanya terjadi pada eksekusi akhir
suatu proyek (markup anggaran, suap
tender), tetapi juga perencanaan program (mafia proyek, korupsi pengadaan),
hingga pengamanan oleh badan peradilan (jual beli putusan).
Statistik
penanganan tindak pidana korupsi menunjukkan tiga tahun terakhir (2010-2013) muncul
kasus korupsi yang dilakukan hakim dengan tren meningkat setiap tahunnya. Data
lain menunjukkan kasus gratifikasi (suap jabatan) per 31 Agustus 2013, hampir
seluruh lembaga negara tersangkut insentif jabatan untuk memuluskan kepentingan
tertentu. Pradiptyo (2013) dalam presentasi makalahnya menyebut korupsi di
Indonesia bukan hanya korupsi sistemik, tetapi juga struktural, bagaimana
sistem yang berjalan memberikan insentif lebih tinggi untuk melakukan korupsi
dibanding mematuhi hukum. Pradiptyo (2013) menyatakan praktik korupsi di
Indonesia sudah sangat canggih dengan munculnya berbagai bentuk kejahatan
korupsi yang tidak ditemui di negara lain seperti makelar kasus, joki napi,
dll. Trias Corruptica, demikian
begitu canggihnya praktik korupsi di Indonesia menjadi fenomena yang
dibicarakan tidak hanya dalam negeri melainkan masyarakat dunia.
B. Pangkal Permasalahan: Tata
Kelola Partai Politik
Fenomena Korupsi yang menjangkiti
hampir seluruh tatanan kehidupan ini tentu tidak dapat dibiarkan membawa negara
ini semakin jatuh dan kolaps. Statistik menunjukkan, korupsi sistemik di
Indonesia berpangkal pada keterlibatan partai politik sebagai lembaga yang
memiliki kepentingan untuk melanggengkan kekuasaan. Survei Global Corruption
Barometer 2013 menunjukkan skala korupsi kelembagaan di Indonesia menurut
responden adalah parlemen dengan 4,5 persen bersama kepolisian, disusul
peradilan 4,4 persen dan partai politik 4,3 persen. Rilis survei Komite
Pemantau Legislatif (Kopel) menyebutkan 179 kasus korupsi melibatkan legislator
sebagai perwakilan partai politik. Data Kementrian Dalam Negeri Indonesia juga
mencatat sebanyak 309 kepala daerah terjerat kasus korupsi, sejak pemilihan
kepala daerah (pilkada) secara langsung tahun 2005. Angka ini cukup fantastis
mengingat sudah dilaksanakan 924 kali
sehingga hampir 33,44% atau sepertiga hasil pilkada langsung berujung kasus
korupsi kepala daerah.
Munculnya
kasus korupsi seperti mafia anggaran dan proyek di Hambalang, Wisma Atlet, suap
impor daging sapi, suap migas, suap Hakim MK, dilakukan oknum partai politik
yang bertujuan melanggengkan kekuasaan dengan perbuatan merugikan negara untuk mengembalikan
utangnya pada partai politik atas keterpilihan sebagai legislator/pejabat
perwakilan partai. Motif yang sering muncul adalah tingginya biaya politik pemenangan
pilkada sehingga ada “kewajiban” mengembalikan biaya yang timbul dengan
penyalahgunaan anggaran negara/daerah. Fakta yang dipaparkan menunjuk satu
pangkal permasalahan, yaitu partai politik. Logika dasar yang dapat menjelaskan
argumen tersebut: (1)Korupsi sistemik merupakan kejahatan terorganisir,
melembaga yang hanya dapat dilakukan bersama dalam satu atau lintas lembaga (2)Sistem
yang berjalan, mulai dari Pemilihan Langsung hingga operasional kehidupan
bernegara memberi insentif lebih tinggi untuk korupsi daripada mematuhi aturan
hukum. Studi kasus menunjukkan keterwakilan parpol dalam berbagai lembaga
menjadi pelaku kejahatan, bekerjasama secara rapi melakukan tindak pidana
korupsi Contoh nyata lain adalah tingginya biaya politik memunculkan moral hazard mengembalikan biaya politik
yang dikeluarkan sehingga memicu penyalahgunaan wewenang pejabat partai
tersebut. Benarkah partai politik menjadi pihak yang harus dievaluasi untuk
mengatasi korupsi sistemik di Indonesia? Bedah regulasi Partai Politik dan
analisis data menjadi dasar kajian untuk melihat tata kelola partai politik di
Indonesia saat ini.
C. Membedah Regulasi Partai Politik
dan Tata Kelola Keuangannya
Apabila kita mencoba membedah regulasi
terkait partai politik, kita akan menemukan beberapa referensi yang dapat
dijadikan acuan bagaimana seharusnya tata kelola partai politik, khususnya pada
akuntabilitas dan transparansi keuangannya. UU No. 2 tahun 2011 sebagai
perubahan UU No. 2 tahun 2008 menyebutkan beberapa poin penting, salah satunya
perubahan pasal 39 menyebutkan: “Pengelolaan keuangan partai politik diatur
lebih lanjut dalam AD ART” diubah menjadi (1)Pengelolaan keuangan partai
politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tuntutan untuk mewujudkan
akuntabilitas dan transparansi diatur lebih lanjut pada poin selanjutnya: (2)“Pengelolaan
keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan
publik dan diumumkan secara periodik. Ayat selanjutnya juga menyebut bagaimana
partai politik setidaknya harus memberikan laporan realisasi anggaran partai
politik, laporan neraca, dan arus kas. Faktanya, kami tidak menemukan laporan
keuangan yang dipublikasikan, baik itu melalui media cetak maupun media
elektronik (website dan media sosial)
yang akhir-akhir ini gencar dipergunakan sebagai alternatif media kampanye,
tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan pengelolaan partai politik ke publik.
Aturan ini seperti hanya imbauan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan sanksi
mengikat pada partai politik. Inilah sebenarnya informasi penting yang
seharusnya diketahui oleh masyarakat luas bagaimana partai politik memperoleh
dananya, sumbernya dari mana, pengeluaran operasional dan penggunaannya seperti
apa, sehingga hal mencurigakan dapat dideteksi dari publikasi laporan keuangan
setiap periodenya. Semakin banyak kasus korupsi, dengan terdakwa oknum partai
politik, bermotif “setor kas partai” akan menjadi statemen yang tidak
mengenakkan bagi partai politik yang semakin tidak populer di mata masyarakat.
Transparansi pengelolaan keuangan ini bisa menjadi jawaban, bagaimana “indeks
integritas”partai politik ini seperti apa, menghilangkan stigma partai politik
sebagai mafia anggaran dalam sistem kehidupan bernegara.
D. Kajian dan Kalkulasi Alokasi
Anggaran Pemerintah untuk Partai Politik
UU No.2 tahun 2011 tentang partai
politik sebenarnya telah mengatur secara saksama sumber dana partai politik dan
batasan sumbangan dari pihak tertentu. Salah satu sumber dana partai politik
adalah alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional/Daerah (APBN/APBD) . Bahkan
disebutkan dalam UU No.2 tahun 2011 dan UU. No.14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik pengaturan lebih rinci tentang pertanggungjawaban
partai politik atas alokasi anggaran negara untuk partai politik ini. Partai politik
wajib melaporkan penggunaan dana APBN/D kepada pemerintah setahun sekali
setelah diperiksa BPK. Alokasi dana ini diberikan berdasarkan jumlah suara yang
didapat. Sebenarnya, untuk apa anggaran negara diberikan pada partai politik?
Permendagri No.5 tahun 2009 menyebutkan alokasi anggaran ini diharapkan menjadi
dana penunjang pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Regulasi
menyatakan dengan tegas pelaporan penggunaan dana dari APBN/D ini. Bagaimana
signifikansinya untuk partai politik?
Hal pertama yang akan kami paparkan
adalah signifikansi, berikut disajikan hasil simulasi FITRA (Forum Indonesia
untuk Transparansi Anggaran) tahun 2011:
|
No
|
Partai
|
Jumlah Kursi
|
Jumlah Suara
|
Jumlah Bantuan APBN
2011
|
|
1
|
Partai Demokrat
|
150
|
21.703.137
|
2.213.719.974
|
|
2
|
Partai Hanura
|
18
|
3.922.870
|
400.132.740
|
|
3
|
Partai Gerindra
|
26
|
4.646.406
|
473.933.412
|
|
4
|
PDIP
|
95
|
14.600.901
|
1.489.209.282
|
|
5
|
PKS
|
57
|
8.206.955
|
837.109.410
|
|
6
|
PAN
|
43
|
6.254.580
|
637.697.160
|
|
7
|
PPP
|
37
|
5.533.214
|
564.387.828
|
|
8
|
PKB
|
27
|
5.164.122
|
524.904.444
|
|
9
|
Partai Golkar
|
107
|
15.037.757
|
1.533.851.284
|
|
TOTAL
|
85.081.132
|
8.675.215.464
|
||
Berdasarkan
simulasi FITRA terhadap alokasi APBN 2011 untuk Partai Politik berdasarkan
jumlah suara yang diperoleh legislatif (DPR) menunjukkan bantuan APBN untuk operasional
partai politik sangatlah kecil, tidak begitu signifikan dalam dana operasional
partai politik. Sebagai perbandingan baru-baru ini Konvensi Demokrat sebagai
bentuk penjaringan calon presiden dari partai Demokrat menghabiskan Rp 40
Miliar, 20 kali lebih besar dari jumlah bantuan APBN 2011 untuk partai
Demokrat. PDIP Perjuangan ‘butuh’ 10 miliar untuk menang pemilihan gubernur
Jawa Tengah yang notabene sebagai “kandang PDIP”. Kesimpulannya bantuan alokasi
APBN untuk partai politik tidak cukup signifikan dibanding perputaran dana yang
ada untuk operasional partai. Kalau pun regulasi mengatur secara tegas partai
politik mempertanggungjawaban dana alokasi ini, bukan suatu hal yang cukup
signifikan untuk mendorong proses akuntabilitas dan transparansi partai
politik, karena secara jumlah tidak begitu signifikan.
E. Meneropong 2014: Akuntabilitas
dan Transparansi Partai Politik Masa Kini
Pada
bagian akhir tulisan, kami mencoba menyajikan hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII)
tentang akuntabilitas dan transparansi partai politik. Survei dilakukan bulan
Juni hingga April 2013. Hasil penelitian ini setidaknya dapat dijadikan
referensi untuk melihat bagaimana komitmen partai politik untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan partai politik di mata publik. Metode
pengambilan data sendiri menggunakan kuisioner dengan narasumber informan kunci
dari partai politik di tingkat DPP, tak terkecuali bendahara umum DPP Partai
politik. Berikut lampiran grafik hasil penelitian:

Ada
9 responden yang menjadi objek penelitian yakni Partai Gerindra, PAN, PDIP,
Partai Hanura, PKB, PPP, Partai Demokrat, PKS. Dari 9 responden, lima partai
yang menjadi objek komparasi indeks partai politik yaitu PAN, PDIP, PKB, Partai
Hanura, dan Gerindra sangat kooperatif dengan proses penelitian, PPP
kooperatif, PKS dan Demokrat kurang kooperatif, sedangkan Partai Golkar tidak
kooperatif. Indeks 1-4 menunjukkan semakin angka mendekati 4 maka semakin baik
performa yang ditunjukkan. Hasil penelitian TII menunjukkan poin transparansi
dan akuntabilitas partai politik terhadap informasi yang wajib dipublikasikan.
Hal ini yang kemudian menjadi tantangan pada Pemilu 2014. Persaingan keras
antar partai untuk mendapatkan kursi legislatif dan presiden akan memunculkan
berbagai strategi pemenangan dengan variabel biaya yang berpotensi tidak
terkontrol. Biaya politik tinggi, tata kelola partai amburadul, status quo dalam sistem partai politik hanya
akan membawa Indonesia kembali pada tradisi “balik modal” dengan modus korupsi
semakin parah, korupsi di berbagai sektor. Harus ada perubahan, khususnya pada
tata kelola partai politik sehingga tidak membiarkan Trias Corruptica tumbuh subur lagi.
Adapun
rekomendasi yang dapat diberikan pada perubahan tata kelola partai politik agar
dapat lebih baik:
-
Deregulasi UU Partai Politik yang lebih
tegas terhadap pengelolaan keuangan partai politik dengan sistem reward and punishment lebih tegas pada
partai politik sehingga berkomitmen mewujudkan pengelolaan dana yang transparan
dan akuntabel.
-
Memperlakukan Partai Politik layaknya
entitas publik yang wajib mempublikasikan laporan keuangan partai politik yang
telah diaudit di berbagai media, media cetak, elektronik, dll.
-
Memperluas pengaturan pelaporan keuangan
partai politik tidak hanya dana alokasi APBN/D saja tetapi juga dana partai
politik secara keseluruhan.
-
Memasukkan standar audit terkait dana
Non-APBN ke dalam UU Partai Politik
-
Mendorong adanya PPID dan perbaikan sistem
pencatatan laporan keuangan sesuai
standar akuntasi yang
Daftar
Pustaka:
UU
No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
UU
No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik
Undang-undang
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Keppres
no 26 tahun 2010 tentang Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2011
PP
No. 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Permendagri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penhitungan, Penganggaran dalam
APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik
Pradiptyo, Rimawan.
2013. “Does
Coruuption Pay in Indonesia? If So, Who
are Benefited the Most?”Makalah yang disampaikan pada Seminar “Pembangunan
Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi”
Website:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar