“Professionalism is a Price”
Inspirasi untuk Hari Buruh Sedunia…
Ide untuk
membuat tulisan ini datang ketika saya mengikuti perkuliahan Akuntansi Sektor
Publik oleh Prof. Indra Bastian. Tak ada hal istimewa yang saya dapatkan sampai
di akhir kuliah ada ulasan menarik dari beliau terkait masalah sistem penghargaan
untuk profesional kerja di Indonesia. Salah satu yang diungkap oleh beliau
adalah “Professionalism is a Price”
hal yang tidak kita temukan di Indonesia, selalu ada perdebatan tentang sistem
penghargaan bagi profesionalisme tenaga kerja kita.
1
Mei, hari buruh sedunia. Momen ini selalu menjadi wahana bagi serikat besar
buruh Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menuntut
penghidupan lebih baik untuk mereka. Tuntutan kebijakan yang berpihak pada
mereka dan penghidupan yang layak selalu mereka dengungkan. Konfrontasi mereka
selalu arahkan kepada Pemerintah sebagai regulator dan pengusaha sebagai pihak
yang mempekerjakan mereka. Segitiga konflik ini memang menjadi masalah klasik
mengingat di sisi lain, pengusaha menjadi pihak kontra ketika pemerintah
menggulirkan kebijakan pro buruh, misalkan kenaikan UMR (Upah Minimum Regional).
Selalu ada keraguan akan produktivitas dan kualitas mereka apakah layak
dihargai dengan upah yang lebih tinggi. Pemerintah pun menemui dilema bagaimana
mereka bisa menjadi penengah keduanya, menjadi regulator untuk mewujudkan
koherensi kerja. Sayangnya beberapa momen menunjukkan bagaimana pemerintah
justru sering terlibat pada permasalahan, sehingga memunculkan segitiga konflik
antar ketiganya. Adakah jalan keluar mengatasi masalah ini?
Mari
kita lihat data yang menunjukkan penghidupan tenaga kerja kita dibandingkan
dengan negara lain. Berbicara tentang upah minimum ekuivalen rupiah, Indonesia
memiliki sistem pengupahan buruh terendah di ASEAN. Fakta menunjukkan hanya
Jakarta saja di Indonesia yang memiliki UMR di atas Rp 2 juta, dengan rata-rata
upah minimum rata-rata Rp 1, juta sebulan. Negara ASEAN lain memiliki upah
minimum rata-rata yang cukup tinggi seperti Malaysia (Rp2,4 juta), Filipina (Rp
3,2 juta) dan Thailand (Rp 2,8juta). Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama
mengingat Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi di ASEAN dengan geliat
pembangunan infrastruktur pendukung. Di sisi lain, produktivitas SDM kita masih
pada level rendah. Data World Economic
Forum 2012 menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 50 dari 144 negara
dengan tingkat produktivitas tenaga kerja. Masalah lain yang muncul adalah
tuntutan penghapusan outsourcing bagi
perusahaan yag mempekerjakan buruh. Dari 110 juta orang yang bekerja berdasar data
BPS Agustus 2012 lalu, tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai
buruh/karyawan/pegawai masih memiliki prosentase tertinggi sebesar 36%. Hal
yang menarik dan tentu menjadi perhatian bagaimana sektor tenaga kerja yang berwirausaha
dan dibantu buruh tidak tetap memiliki prosentase cukup tinggi sebesar 17%,
berbeda dengan orang berwirausaha yang dibantu buruh tetap hanya 3%. Hal ini
menunjukkan sistem outsourcing di Indonesia masih tinggi, selain karena
proporsi sektor informal industri besar alasan utama adalah bagaimana keraguan
pengusaha akan produktivitas buruh tersebut. Masalah lain adalah sistem jaminan
sosial yang disediakan oleh pemerintah. Selalu ada perdebatan terkait sistem
penghargaan profesionalisme itu sendiri.
Adakah
cara untuk menyelesaikan ini semua? Kompleks tentunya, tetapi solusi dari
masalah ini adalah bagaimana semua pihak sadar akan betapa esensialnya
profesionalisme ini. Profesionalisme adalah harga, bagaimana harga ini sendiri
terbentuk antara bargaining
permintaan dan penawaran tenaga kerja dengan motif atau daya dorong dari
masing-masing elemen tersebut. Peran buruh/serikat buruh yang memainkan
penawaran tenaga kerja tentu menginginkan upah lebih tinggi, penghidupan lebih
layak sehingga kesejahteraan mereka tercapai. Sebaliknya pada pengusaha sebagai
permintaan tenaga kerja tentu menuntut produktivitas kerja tinggi,
profesionalisme, kinerja konsisten serta perkembangan diri tenaga kerja untuk
mendukung kinerja operasional perusahaannya. Pengusaha pun berupaya
meminimalisir kos tenaga kerja dan mengurangi pengeluaran tidak produktif dari
tenaga kerja. Apabila kedua pihak ngotot berada dalam posisi tersebut,
keseimbangan pasar ideal tidak akan tercapai. Satu-satunya cara adalah
bagaimana kedua pihak mengakomodasi kepentingan masing-masing dengan kesepakatan
dan komitmen bersama, tidak mengecewakan yang lain. Pengusaha siap membayar
mahal tenaga kerja apabila mereka komitmen untuk kerja keras, produktif, dan
memberi kontribusi positif pada operasional perusahaan. Tenaga kerja akan diam
menuntut penghidupan layak apabila pembaruan upah, sistem penghargaan kerja
diperbaiki. Poin penting disini adalah saling menghormati hak masing-masing,
dan membangun komitmen untuk tidak mengecewakan yang lain. Itulah makna dari
sebuah profesionalisme, menghormati hak pihak lain dan berupaya untuk tidak
mengecewakan.
Sebagai
kesimpulan, pandangan netral tanpa berpihak ini bermuara pada satu rekomendasi
besar, untuk kembali mengingat momen 1 Mei ini. Hari buruh sedunia, bagaimana
perhatian untuk kesejahteraan buruh itu harus didengungkan. Menggagas semangat
menghargai lebih suatu profesionalisme berarti memberi insentif kerja lebih pada
buruh agar mencapai kehidupan yang layak. Insentif ini adalah harapan
peningkatan produktivitas, bagaimana ketika buruh telah berada pada tingkat
upah yang layak tentu ada tuntutan kembali bagaimana mereka bisa bekerja keras,
komitmen, dan terdorong berkontribusi lebih besar. Bahwa profesionalisme adalah
harga sekali lagi, sesuatu yang dibayarkan untuk mendapatkan hasil lebih besar,
usaha lebih keras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar