Rabu, 01 Mei 2013

“Professionalism is a Price”



Professionalism is a Price


Inspirasi untuk Hari Buruh Sedunia…
            Ide untuk membuat tulisan ini datang ketika saya mengikuti perkuliahan Akuntansi Sektor Publik oleh Prof. Indra Bastian. Tak ada hal istimewa yang saya dapatkan sampai di akhir kuliah ada ulasan menarik dari beliau terkait masalah sistem penghargaan untuk profesional kerja di Indonesia. Salah satu yang diungkap oleh beliau adalah “Professionalism is a Price” hal yang tidak kita temukan di Indonesia, selalu ada perdebatan tentang sistem penghargaan bagi profesionalisme tenaga kerja kita.
            1 Mei, hari buruh sedunia. Momen ini selalu menjadi wahana bagi serikat besar buruh Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menuntut penghidupan lebih baik untuk mereka. Tuntutan kebijakan yang berpihak pada mereka dan penghidupan yang layak selalu mereka dengungkan. Konfrontasi mereka selalu arahkan kepada Pemerintah sebagai regulator dan pengusaha sebagai pihak yang mempekerjakan mereka. Segitiga konflik ini memang menjadi masalah klasik mengingat di sisi lain, pengusaha menjadi pihak kontra ketika pemerintah menggulirkan kebijakan pro buruh, misalkan kenaikan UMR (Upah Minimum Regional). Selalu ada keraguan akan produktivitas dan kualitas mereka apakah layak dihargai dengan upah yang lebih tinggi. Pemerintah pun menemui dilema bagaimana mereka bisa menjadi penengah keduanya, menjadi regulator untuk mewujudkan koherensi kerja. Sayangnya beberapa momen menunjukkan bagaimana pemerintah justru sering terlibat pada permasalahan, sehingga memunculkan segitiga konflik antar ketiganya. Adakah jalan keluar mengatasi masalah ini?
            Mari kita lihat data yang menunjukkan penghidupan tenaga kerja kita dibandingkan dengan negara lain. Berbicara tentang upah minimum ekuivalen rupiah, Indonesia memiliki sistem pengupahan buruh terendah di ASEAN. Fakta menunjukkan hanya Jakarta saja di Indonesia yang memiliki UMR di atas Rp 2 juta, dengan rata-rata upah minimum rata-rata Rp 1, juta sebulan. Negara ASEAN lain memiliki upah minimum rata-rata yang cukup tinggi seperti Malaysia (Rp2,4 juta), Filipina (Rp 3,2 juta) dan Thailand (Rp 2,8juta). Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama mengingat Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi di ASEAN dengan geliat pembangunan infrastruktur pendukung. Di sisi lain, produktivitas SDM kita masih pada level rendah. Data World Economic Forum 2012 menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 50 dari 144 negara dengan tingkat produktivitas tenaga kerja. Masalah lain yang muncul adalah tuntutan penghapusan outsourcing bagi perusahaan yag mempekerjakan buruh. Dari 110 juta orang yang bekerja berdasar data BPS Agustus 2012 lalu, tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai masih memiliki prosentase tertinggi sebesar 36%. Hal yang menarik dan tentu menjadi perhatian bagaimana sektor tenaga kerja yang berwirausaha dan dibantu buruh tidak tetap memiliki prosentase cukup tinggi sebesar 17%, berbeda dengan orang berwirausaha yang dibantu buruh tetap hanya 3%. Hal ini menunjukkan sistem outsourcing  di Indonesia masih tinggi, selain karena proporsi sektor informal industri besar alasan utama adalah bagaimana keraguan pengusaha akan produktivitas buruh tersebut. Masalah lain adalah sistem jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah. Selalu ada perdebatan terkait sistem penghargaan profesionalisme itu sendiri.
            Adakah cara untuk menyelesaikan ini semua? Kompleks tentunya, tetapi solusi dari masalah ini adalah bagaimana semua pihak sadar akan betapa esensialnya profesionalisme ini. Profesionalisme adalah harga, bagaimana harga ini sendiri terbentuk antara bargaining permintaan dan penawaran tenaga kerja dengan motif atau daya dorong dari masing-masing elemen tersebut. Peran buruh/serikat buruh yang memainkan penawaran tenaga kerja tentu menginginkan upah lebih tinggi, penghidupan lebih layak sehingga kesejahteraan mereka tercapai. Sebaliknya pada pengusaha sebagai permintaan tenaga kerja tentu menuntut produktivitas kerja tinggi, profesionalisme, kinerja konsisten serta perkembangan diri tenaga kerja untuk mendukung kinerja operasional perusahaannya. Pengusaha pun berupaya meminimalisir kos tenaga kerja dan mengurangi pengeluaran tidak produktif dari tenaga kerja. Apabila kedua pihak ngotot berada dalam posisi tersebut, keseimbangan pasar ideal tidak akan tercapai. Satu-satunya cara adalah bagaimana kedua pihak mengakomodasi kepentingan masing-masing dengan kesepakatan dan komitmen bersama, tidak mengecewakan yang lain. Pengusaha siap membayar mahal tenaga kerja apabila mereka komitmen untuk kerja keras, produktif, dan memberi kontribusi positif pada operasional perusahaan. Tenaga kerja akan diam menuntut penghidupan layak apabila pembaruan upah, sistem penghargaan kerja diperbaiki. Poin penting disini adalah saling menghormati hak masing-masing, dan membangun komitmen untuk tidak mengecewakan yang lain. Itulah makna dari sebuah profesionalisme, menghormati hak pihak lain dan berupaya untuk tidak mengecewakan.
            Sebagai kesimpulan, pandangan netral tanpa berpihak ini bermuara pada satu rekomendasi besar, untuk kembali mengingat momen 1 Mei ini. Hari buruh sedunia, bagaimana perhatian untuk kesejahteraan buruh itu harus didengungkan. Menggagas semangat menghargai lebih suatu profesionalisme berarti memberi insentif kerja lebih pada buruh agar mencapai kehidupan yang layak. Insentif ini adalah harapan peningkatan produktivitas, bagaimana ketika buruh telah berada pada tingkat upah yang layak tentu ada tuntutan kembali bagaimana mereka bisa bekerja keras, komitmen, dan terdorong berkontribusi lebih besar. Bahwa profesionalisme adalah harga sekali lagi, sesuatu yang dibayarkan untuk mendapatkan hasil lebih besar, usaha lebih keras.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar